Kasus kekerasan yang muncul tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban. Untuk itu, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dilakukan terpadu dengan melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi ini menegaskan setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.
Namun, realitanya tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang memadai di bidang hukum, kesehatan, maupun psikologi. Menjawab tantangan ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan.
Salah satu mitra pendampingan untuk lingkup LLDikti wilayah III ini adalah Universitas Pelita Harapan (UPH). UPH dipercaya sebagai mitra strategis dalam bidang psikologi.
Baca juga: Perpeloncoan Saling Cium Kening Maba Unsri, Himateta Dibekukan 1 Tahun |
“Kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antar bidang di berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam hal perlindungan hingga pemulihan, yakni memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban,” kata Kepala LLDikti Wilayah III, Henri Tambunan, dalam keterangannya, Kamis, 25 September 2025.
Sebagai salah satu mitra, Fakultas Psikologi UPH dipercaya memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III. Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH, Andry Panjaitan, menegaskan pihaknya merancang layanan psikologi bagi korban kekerasan di kampus.
Apa saja layanan psikologi yang dipersiapkan untuk menangani kasus kekerasan di kampus? Yuk simak penjelasannya!
Mekanisme layanan psikologis korban kekerasan di kampus
- Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing
- Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban
- LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang
- Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id