Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 344 Tahun 2024. Apa saja kriteria pelamar yang bisa menggunakan skor SKD 2023?
Berikut tiga kriteria pelamar CPNS 2024 yang diperbolehkan menggunakan skor SKD Tahun 2023, dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
3 kriteria pelamar yang bisa menggunakan skor SKD 2023
1. Lamar posisi di jenjang pendidikan yang sama
Jika sudah melamar di tahun sebelumnya, kamu harus melamar posisi kerja dengan jenjang pendidikan yang sama. Misalnya, kamu melamar seleksi CPNS 2023 dengan jenjang pendidikan S1. Jika ingin menggunakan skor SKD tahun lalu, kamu harus melamar dengan jenjang pendidikan S1 dalam seleksi tahun ini.2. Posisi kerja dan instansi tidak harus sama
Jika ingin menggunakan skor SKD tahun lalu, kamu tidak harus memilih jabatan dan instansi yang sama. Hal paling penting adalah tingkat pendidikan harus sama serta memenuhi kualifikasi jabatan dan syarat instansi.Misalnya, kamu telah melamar sebagai Pengelola Pelayanan Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tahun sebelumnya. Nah, kamu bisa melamar sebagai Pranata Humas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini.
3. Skor SKD memenuhi ambang batas
Kamu perlu memastikan skor SKD tahun lalu sudah memenuhi ambang batas atau passing grade ya. Jika tidak lulus ambang batas tahun lalu, kamu tidak bisa memilih posisi yang dilamar.Saat pengumuman hasil administrasi yang sudah diumumkan oleh instansi terkait, kolom opsi pemilihan skor SKD akan muncul di portal SSCASN. Tentukan pilihanmu dari sekarang dan semoga informasi ini bermanfaat ya. (Theresia Vania Somawidjaja)
Baca juga: Cara Sanggah CPNS 2024: Ketentuan, Waktu dan Contoh Kalimat Sanggahan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News