"Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan," kata anggota Ombudsman Indraza Marzuki dikutip dari laman Antara, Senin, 23 Juni 2025.
Dia mengungkapkan laporan masyarakat terkait berbagai dugaan malaadministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan terus bertambah. Pengaduan antara lain, permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah; permintaan uang pembangunan sekolah; uang komite; hingga biaya seragam sekolah dan buku.
"Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah," tutur dia.
Indraza menekankan Ombudsman sudah mengingatkan sejak awal, SPMB dan PPDM Tahun 2025 tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun, hal itu masih saja terjadi.
Khusus di Aceh, kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai sejak pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025. Sejak saat itu, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM terus dilaporkan ke Ombudsman.
Jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh sampai tanggal 12 Juni 2025 mencapai 109. Saat ini, laporan-laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh.
Baca juga: SPMB 2025 Jabar, Ombudsman Sebut Banyak Keluhan Kendala Teknis |
Sebanyak delapan di antaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari. Indraza menjelaskan pemeriksaan terkait delapan RCO tersebut sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan.
Hasil analisis dan tindakan korektif atas pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "RCO sudah masuk tahap analisis, kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi serta kami ingatkan juga bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan," ungkap Indraza.
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di lingkungan Kankemenag Kota Banda Aceh untuk bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. Apabila terjadi penggalangan dana di luar ketentuan agar segera dikembalikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. "Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas," ucap dia.
Ombudsman memastikan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen. "Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman," tegas Indraza.
Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang.
Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman juga akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lebih intens.
"Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News