Ilustrasi penelitian. DOK UI
Ilustrasi penelitian. DOK UI

Besaran Pemangkasan Anggaran Riset Belum Final

Ilham Pratama Putra • 11 Februari 2025 15:43
Jakarta: Direktorat Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) termasuk salah satu yang bakal terkena efisiensi anggaran buntut kebijakan pemerintah. Dirjen Riset dan Pengembangan, Fauzan Adziman, mengatakan akan ada penyesuaian terhadap program riset.
 
"Kami dari riset dan pengembangan tentunya juga menjadi bagian dalam proses efisiensi ini," ungkap Fauzan di Kantor Kemendiktisaintek, Selasa, 11 Februari 2025.
 
Meski begitu, ia menyebut belum ada keputusan terkait besaran pemangkasan anggaran di direktoratnya. "Kalau jumlah pemangkasan, jadi sekarang ini memang masih didiskusikan di dalam kementerian. Jadi memang belum final," kata Fauzan.

Fauzan mengatakan terkait pemangkasan anggaran, pihaknya menyiapkan skenario baru terkait program riset. Dia memastikan pemangkasan anggaran tak akan berefek jangka panjang.
 
"Kita membuat beberapa skenario, tetapi skenario yang sekarang sudah bergulir adalah skenario yang tidak terlalu  memberikan impact jangka panjang terhadap penelitian itu sendiri," beber dia.
 
Baca juga: Anggaran Riset Kampus Hanya Rp1,2 Triliun, Masih Mau Dipotong Lagi?

Pihaknya ingin pemangkasan masih rasional. "Jadi, kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya gitu," kata Fauzan.
 
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah, baik dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemangkasan mencapai Rp306,69 triliun yang disebut untuk menjaga stabilitas fiskal.
 
Pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek merupakan salah satu yang terbesar di antara Kementerian dan Lembaga yang ada. Besaran pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek mencapai Rp22,54 triliun.
 
Pemangkasan anggaran dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden diturunkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
 
Surat mengatur kategori yang harus mengalami pemangkasan. Tercatat, hanya ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tidak dipangkas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan