P2G menilai Kemenag lebih fleksibel menentukan skema pembelajaran. Dia menilai hal ini tidak melanggar.
"Apakah lantas dikatakan Kemenag melanggar SKB 4 Menteri? Saya rasa tidak, terbukti jika melanggar mestinya ada sanksi dong, tapi kan enggak ada, surat edarannya tetap berlanjut diimplementasikan," tutur dia.
Satriwan menilai kondisi ini membuktikan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Serta tidak tegasnya pemerintah pusat memberikan direksi, arahan kepada pemerintah daerah, sehingga yang terjadi berjalan sendiri-sendiri.
"Sampai-sampai Anies Baswedan harus meminta izin kepada Menko Marves LBP (Luhut Binsar Panjaitan) untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani, memutuskan PTM 100 persen dihentikan," tutur dia.
P2G mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Yaitu, Gubernur Banten yang menghentikan PTM di Tangerang Raya: Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bogor.
"Bayangkan saja, masa guru harus mengajar dan siswa belajar di tengah kenaikan kasus covid-19? P2G sangat mendukung pernyataan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) agar tiga provinsi: DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total, mengingat daerah ini yg ada aglomerasi di dalamnya, menjadi episentrum kenaikan kasus," tegas dia.
Baca: Kabupaten Bekasi Tunda PTM 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News