Ilustrasi PTM di Jakarta. Medcom.id/Yurike Budiman
Ilustrasi PTM di Jakarta. Medcom.id/Yurike Budiman

P2G: Kepala Daerah Jangan Ngeyel Paksakan PTM 100%

Renatha Swasty • 03 Februari 2022 12:18
Jakarta: Koordinator Nasional Perhimpunan dan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi keputusan kepada daerah yang menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya kasus covid-19. Dia meminta kepala daerah segera menghentikan PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus.
 
"Kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Satriwan menegaskan dalam kondisi darurat keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama. Dia menuturkan daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen.

"Apalagi Jakarta. Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen tehadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 persen," tutur dia.  
 
Bahkan, kata dia, data terbaru menunjukkan 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar covid-19. Di antara sekolah tersebut banyak yang sudah dua kali terdampak.
 
"Perlu diingat, rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5 persen," papar dia.
 
 

Artinya, sebuah daerah semestinya menghentikan PTM bila positivity rate di atas 5 persen bahkan di atas 15 persen. Satriwan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
 
P2G memandang banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menyetop PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri. Namun, kata Satriwan, perlu juga melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Aturan menyebut sekolah berada di bawah kewenangan Pemda: PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov. Mestinya, undang-undang ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah undang-undang.
 
"Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis undang-undang Pemda tadi. Sehingga punya diskresi untuk menentapkan keputusan yang berbeda dari SKB 4 Menteri," tutur dia,
 
Satriwan menyebut keputusan untuk menunda PTM 100 persen bukan hal baru. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran Nomor B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, Kepala Madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus covid-19, sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat.
 
 

P2G menilai Kemenag lebih fleksibel menentukan skema pembelajaran. Dia menilai hal ini tidak melanggar.
 
"Apakah lantas dikatakan Kemenag melanggar SKB 4 Menteri? Saya rasa tidak, terbukti jika melanggar mestinya ada sanksi dong, tapi kan enggak ada, surat edarannya tetap berlanjut diimplementasikan," tutur dia.
 
Satriwan menilai kondisi ini membuktikan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Serta tidak tegasnya pemerintah pusat memberikan direksi, arahan kepada pemerintah daerah, sehingga yang terjadi berjalan sendiri-sendiri.
 
"Sampai-sampai Anies Baswedan harus meminta izin kepada Menko Marves LBP (Luhut Binsar Panjaitan) untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani, memutuskan PTM 100 persen dihentikan," tutur dia.
 
P2G mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Yaitu, Gubernur Banten yang menghentikan PTM di Tangerang Raya: Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bogor.
 
"Bayangkan saja, masa guru harus mengajar dan siswa belajar di tengah kenaikan kasus covid-19? P2G sangat mendukung pernyataan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) agar tiga provinsi: DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total, mengingat daerah ini yg ada aglomerasi di dalamnya, menjadi episentrum kenaikan kasus," tegas dia.
 
Baca: Kabupaten Bekasi Tunda PTM 100%
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan