Artinya, sebuah daerah semestinya menghentikan PTM bila
positivity rate di atas 5 persen bahkan di atas 15 persen. Satriwan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
P2G memandang banyak kepala daerah masih ragu bahkan takut menyetop PTM 100 persen akan bertentangan dengan SKB 4 Menteri. Namun, kata Satriwan, perlu juga melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan menyebut sekolah berada di bawah kewenangan Pemda: PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov. Mestinya, undang-undang ini yang dijadikan rujukan oleh kepala daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah undang-undang.
"Saya rasa kepala daerah punya landasan yuridis undang-undang Pemda tadi. Sehingga punya diskresi untuk menentapkan keputusan yang berbeda dari SKB 4 Menteri," tutur dia,
Satriwan menyebut keputusan untuk menunda PTM 100 persen bukan hal baru. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran Nomor B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, Kepala Madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang dipakai baik PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus covid-19, sepanjang dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Agama setempat.