Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Marak Artis Cerai, Ini Jenis-Jenis Perceraian yang Dilarang Dalam Islam

Citra Larasati • 26 November 2025 15:03
Jakarta: Maraknya perceraian yang terjadi di kalangan selebritis muslim belakangan ini kembali memicu perhatian publik terhadap bagaimana Islam memandang putusnya ikatan pernikahan. Banyak yang mempertanyakan, apakah perceraian selalu dianggap buruk dalam Islam, ataukah ada kondisi tertentu yang justru membuatnya diperbolehkan, bahkan diwajibkan?
 
Dalam buku Perempuan Pilihan Surga (Renungan dan Tuntunan untuk Hidup Lebih Berarti) dijelaskan bahwa hukum perceraian dalam Islam tidak bersifat tunggal atau hitam-putih. Status hukum talak bisa berbeda-beda, bergantung pada situasi dan kondisi rumah tangga yang sedang berada dalam konflik.
 
Para ulama sepakat bahwa perceraian pada dasarnya dibolehkan dalam syariat. Namun dalam beberapa keadaan, perceraian bisa menjadi pilihan yang sangat dianjurkan atau bahkan wajib terutama ketika konflik suami istri tak kunjung selesai dan para hakim yang menangani perkara menilai bahwa perpisahan adalah jalan paling adil serta terbaik bagi kedua belah pihak.

Apa makna perceraian dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, perceraian dikenal dengan istilah ṭalāq, yaitu tindakan suami melepaskan ikatan pernikahan atau keputusan pengadilan untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang sah. Meski diperbolehkan, perceraian tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Ada aturan tegas dalam syariat agar proses ini tidak merugikan atau menzalimi salah satu pihak.

Jenis Perceraian yang Dilarang dalam Islam

1. Talak Bid’i (Talak yang Tidak Sesuai Syariat)

Talak bid’i adalah perceraian yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan tuntunan syariat. Bentuk talak ini dianggap haram. Talak bid’i terjadi dalam kondisi berikut:
  • Suami menjatuhkan talak ketika istri sedang haid atau nifas.
  • Suami mentalak istri pada masa suci, tetapi telah melakukan hubungan suami istri pada masa tersebut.
  • Suami menjatuhkan lebih dari satu talak dalam satu waktu (misalnya talak tiga sekaligus).
2. Talak Tiga Sekaligus (Talak Bain Kubra)
 
Contoh talak ini adalah ucapan seperti:
 
“Kamu aku talak tiga!”
 
Mayoritas ulama mengharamkan praktik ini dan memasukkannya dalam kategori talak bid’i. Alasannya:
  • Mengabaikan kesakralan akad pernikahan.
  • Menghilangkan kesempatan pasangan untuk rujuk.
  • Berpotensi menimbulkan penyesalan dan kerusakan yang lebih besar dalam rumah tangga.
Islam mengajarkan agar talak dijatuhkan secara bertahap, bukan sekaligus. Rasulullah SAW bersabda,
"Saya tidak menyukai laki-laki yang mudah menjatuhkan talak dan perempuan yang mudah meminta talak." (HR Thabarani dan Daraquthni)
 
Mengapa Ada Bentuk Perceraian yang Dilarang?
 
Larangan ini bertujuan untuk:
  1. Melindungi hak-hak perempuan
  2. Mencegah kerugian dan mudarat
  3. Menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan
  4. Menghindarkan pasangan dari keputusan yang emosional
  5. Menegakkan keadilan dalam hubungan suami istri
Islam menekankan, perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir, dilakukan dengan cara yang paling baik, tenang, dan penuh rasa tanggung jawab. Langkah ini hanya ditempuh ketika seluruh upaya untuk menjaga dan memperbaiki rumah tangga benar-benar tidak membuahkan hasil (Syifa Putri Aulia)
 
Baca juga:  Jenis Makanan Halal dalam Surat Al-Maidah Ayat 4 Beserta Tafsirnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan