Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah. DOK dpr.go.id
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah. DOK dpr.go.id

Ketua Komisi X DPR RI Minta Pembatasan AI pada Pelajar Mesti dengan Aturan Jelas

Ilham Pratama Putra • 16 Maret 2026 14:17
Ringkasnya gini..
  • Pembatasan teknologi digital dan AI dilakukan dengan petunjuk yang jelas.
  • Apabila AI digunakan dengan tepat, maka proses belajar justru bisa lebih baik.
  • Anak-anak tidak dilarang menggunakan teknologi digital dan AI. Tetapi, mesti terhindar dari dampak negatif dari hadirnya teknologi.
Jakarta: Pemerintah akan membatasai penggunaan artificial intelligence (AI) instan bagi pelajar. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan.
 
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, ingin pembatasan teknologi digital dan AI dilakukan dengan petunjuk yang jelas. Sebab, bila AI digunakan dengan tepat, maka proses belajar justru bisa lebih baik.
 
"Perlu petunjuk teknis yang lebih jelas ya. Karena kita juga tahu bahwa teknologi ini termasuk juga AI ini memiliki banyak kelebihan-kelebihan. Ya dan kita ingin tetap AI ini juga digunakan untuk proses pembelajaran," kata Hetifah dalam acara Smart Journalism di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Pada prinsipnya, kata dia, anak-anak tidak dilarang menggunakan teknologi digital dan AI. Tetapi, mesti terhindar dari dampak negatif dari hadirnya teknologi.
 
"Teknologi yang terlalu instan dan juga merusak kemampuan kognitif anak ataupun yang membuat daya analitisnya berkurang," jelas dia.
 
Di samping itu, ia mengusulkan agar pemerintah menyiapkan program AI Nasional. Program ini khusus didedikasikan untuk kepentingan pendidikan.
 
"Misalnya sekarang sudah ada Rumah Pendidikan, nah fitur yang terkait dengan AI-nya mungkin bisa dikembangkan di situ. Jadi tetap kita memiliki juga AI, tapi AI yang ditujukan untuk bisa secara step-by-step membantu anak-anak untuk proses pembelajaran," ujar dia.
 
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
 
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
 
pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan dengan mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
 
"Misalnya, pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instant misalnya tanya ke GPT dan seterusnya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Jumat, 13 Maret 2026.
 
Pratikno menjelaskan meskipun penggunaan teknologi dibatasi, pemerintah mendukung penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. Dengan begitu, pembatasan tersebut bukan berarti larangan secara tegas.
 
"Jadi bukannya dilarang, tidak, kareka kita butuh memanfatkan teknologi itu untuk penduduk pendukung pendidikan," tutur dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan