Awamnya, kata dia, pencarian di internet menggunakan laman seperti Google atau Microsoft Edge. Namun, kini AI juga dimanfaatkan sebagai mesin pencarian.
"Bahkan di kalangan generasi muda, khususnya generasi Z, lebih dari 70 persen dari mereka menggunakan AI untuk mencari informasi," sebut Hanif dalam acara Smart Journalism di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Kecenderungan pemanfaatan AI sebagai mesin pencarian juga dipengaruhi adanya referensi sumber. Ketika seseorang mencari informasi melalui AI seperti Chat GPT, ringkasan informasi selalu disertai sumber.
"Sehingga sumber itu bisa dicek dan lebih memudahkan untuk memvalidasi informasi," ungkap dia.
Besarnya pemanfaatan AI oleh Gen Z sebagai mesin pencarian menjadi sinyal AI tak cuma menjadi alat kreatif atau sekadar teknologi eksperimental. "Tapi dalam perkembangannya, membantu untuk mencari informasi, merangkum peristiwa, menjelaskan isu yang kompleks, dengan kata lain AI menjadi gerbang baru bagi publik memahami dunia," ujar dia.
Baca Juga :
55 Ribu Guru Sudah Dapat Pelatihan Coding dan AI
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan dengan mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
"Misalnya, pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instant misalnya tanya ke GPT dan seterusnya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Jumat, 13 Maret 2026.
Pratikno menjelaskan meskipun penggunaan teknologi dibatasi, pemerintah mendukung penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. Dengan begitu, pembatasan tersebut bukan berarti larangan secara tegas.
"Jadi bukannya dilarang, tidak, kareka kita butuh memanfatkan teknologi itu untuk penduduk pendukung pendidikan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News