"Kalau guru yang sudah PPG, sudah sertifikasi, dan mendapatkan tunjangan profesi itu dijamin ada Pasal 145 (draf RUU Sisdiknas) di ketentuan transisi yang menyatakan bahwa yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru akan menerima sampai mereka pensiun," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam taklimat media Fortadik di Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Dia menjelaskan hal itu berlaku karena Pasal 145 ada di aturan transisi atau peralihan. Pasal tersebut menggantikan undang-undang yang dicabut atau yang berlaku sebelumnya terkait TPG.
"Jadi, ada kekhawatiran jika UU Guru dan Dosen dicabut, berarti enggak bisa dapat TPG, tidak. Tetap bisa dapat TPG karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi," jelas dia.
Sementara itu, guru yang belum PPG juga dipastikan mendapat tunjangan jabatan fungsional. Hal itu mengikuti UU ASN bagi guru ASN.
"Dan untuk guru non ASN itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya," tutur dia.
Nino menyebut pemberian tunjangan pada guru non ASN dapat mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah akan memberikan kenaikan BOS.
"Di mana pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan kita mandatkan, kita ikat, harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan," tutur dia.
Baca juga: RUU Sisdiknas Jamin 1,3 Juta Guru Penerima TPG Tetap Terima Tunjangan Sampai Pensiun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News