Sudarto menjelaskan data pelanggaran diperoleh melalui akses terhadap data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Selasa, 24 Februari 2026.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu mengatakan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sebagian awardee masih menjalani masa magang atau mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun, yang masih diperbolehkan sesuai pedoman beasiswa.
Selain itu, ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau menjalankan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujar dia.
Sudarto mengatakan awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga berpotensi diblokir dari partisipasi dalam program LPDP di masa mendatang.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa.
"Ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana," kata Sudarto.
Sudarto turut menanggapi kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro. Dia menyayangkan tindakan keduanya.
"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP," tegas dia.
Kontrovesi ini bermula dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang bangga anaknya mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun, amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat,".
Pernyataan Tyas mendapat kecaman dari warga net, pasalnya ia bisa berada di luar negeri atas bantuan pendidikan dari LPDP yang merupakan uang dari pajak rakyat. Warga net lalu mengulik kehidupan Tyas.
Rupanya, suaminya juga merupakan penerima LPDP dan belum menjalankan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah lulus studi.
Belakangan, Tyas meminta maaf atas ucapannya. Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI.
Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. "Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News