Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Aula Syamsuhadi Irsyad Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Jawa Tengah, Selasa, 2 Desember 2025.
"Pembiaran terhadap tindak kekerasan melahirkan pengaruh buruk bagi individu, institusi, dan lingkungan. Butuh gerakan antikekerasan dengan memperkuat solidaritas dan kultur saling menghormati setiap warga negara untuk memperkokoh peradaban luhur bangsa," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat.
Anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memberi ruang luas bagi perguruan tinggi untuk membangun lingkungan kampus yang sehat. Dia
menegaskan kehadiran PPKPT membuat cakupan tugas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) lebih luas, tidak menangani kekerasan seksual semata.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu mendorong agar implementasi PPKPT menjadi salah satu sarana bagi perguruan tinggi untuk membangun budaya antikekerasan di kampus dan lingkungan sekitarnya.
Meski, implementasi sejumlah aturan perundangan untuk menangani dan mencegah tindak kekerasan menghadapi banyak tantangan seperti relasi kuasa, konflik kepentingan, dan belum pahamnya pelaksana aturan tersebut di lapangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan tantangan dalam penanganan dan pencegahan tindak kekerasan bukan semata dapat menegakkan aturan yang ada. Lebih dari itu, bagaimana penerapan aturan tersebut setiap anak bangsa mampu menegakkan harkat dan martabat sesama manusia.
Rerie meneaskan langkah mewujudkan ruang aman dan nyaman tanpa kekerasan bagi setiap warga negara merupakan fondasi kuat melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan berakhlak mulia di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News