Segala upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah diskriminasi dan intoleransi di sekolah. Salah satunya lewat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam PPKSP disebutkan diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
Ada sejumlah tindakan yang masuk kategori diskriminasi dan intoleransi. Berikut penjelasannya dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud:
Macam-macam tindakan diskriminasi dan intoleransi
- Larangan untuk menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam pendidik dan tenaga kependidikan
- Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Larangan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan
- Pemaksaan untuk menggunakan seragam/pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai peraturan seragam sekolah
- Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan
- Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
- Larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan yang diyakininya
- Larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik; menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak; menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik; memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi; memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; memperoleh hasil penilaian pembelajaran; naik kelas; lulus dari satuan pendidikan; mengikuti bimbingan dan konsultasi; memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak peserta didik; memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik; menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau mengembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 9 Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah yang Harus Kamu Tahu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id