Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024: Begini Cara Cek, Jadwal dan Prosedur Isi DRH

Renatha Swasty • 19 September 2025 14:38
Jakarta: Kementerian Agama mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Calon PPPK wajib menyampaikan kelengkapan berkas. 
 
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17-22 September 2025,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat, 19 September 2025. 
 
Kamaruddin mengatakan peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin.
 
Baca juga: Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini Penjelasannya  

Berikut ini kelengkapan dokumen mesti diunggah peserta:
  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang
  3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang
  4. Hasil cetak/print out DRH (daftar riwayat hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
  7. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025
Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi mengingatkan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama. 
 
Wawan menuturkan apabila terdapat peserta memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
 
Dia menyebut bila ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan