Lalu muncul pertanyaan apakah PPPK paruh waktu juga termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara atau ASN ? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir melalui laman resmi Menpan RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Mereka memiliki status hukum yang sah sebagai ASN, sama seperti PNS, hanya berbeda pada mekanisme pengangkatan, hak, serta masa kerja.
Skema Paruh Waktu
Dalam UU ASN terbaru, pemerintah membuka kemungkinan adanya PPPK paruh waktu. Skema ini memungkinkan seseorang bekerja pada instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tidak penuh waktu seperti biasanya.Tujuannya adalah untuk menarik tenaga ahli yang mungkin tidak bisa berkomitmen penuh, misalnya akademisi, praktisi profesional, atau tenaga spesialis tertentu. Skema ini menjadi jembatan bagi para profesional yang memiliki keahlian khusus namun tetap ingin berkontribusi pada sektor publik tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau profesi utamanya.
Baca juga: BKN Perpanjang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Terbaru di Sini |
Apakah PPPK Paruh Waktu ASN?
Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap termasuk bagian dari ASN karena status hukumnya jelas tercantum dalam UU ASN. Mereka diangkat dengan mekanisme perjanjian kerja oleh instansi pemerintah, sehingga sah menjadi aparatur negara.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025.
Namun, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu tentu akan berbeda dibanding PPPK penuh waktu atau PNS. Rinciannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan teknis dari instansi terkait.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bingung. PPPK paruh waktu adalah bagian resmi dari ASN dan merupakan langkah maju pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan kompeten.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News