Perbedaan utama ini mencakup jam kerja, besaran gaji, hingga mekanisme pengangkatan. Berikut perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Jam Kerja dan Fleksibilitas
Perbedaan paling mencolok antara kedua skema ini adalah jam kerjanya. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jam kerja mereka diatur secara ketat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Berdasarkan dokumen DPR dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diperkirakan bekerja sekitar 4 jam per hari, atau separuh dari jam kerja PPPK Penuh Waktu. Jam kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. Skema ini sangat cocok untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.’
Gaji dan Tunjangan
Karena jam kerjanya yang berbeda, besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu juga tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, serta tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan mereka.
Baca juga: Ini Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu: Posisi yang Dibuka dan Mekanismenya |
PPPK Paruh Waktu
Sedangkan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang dihitung secara proporsional. Gaji mereka mungkin akan lebih rendah dari PPPK Penuh Waktu, sebagaimana diatur dalam Diktum 19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, setidaknya setara dengan Upah Minimum Daerah (UMD) atau penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus honorer.Meskipun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan sebagai ASN.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Kerja
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.PPPK Penuh Waktu
Diangkat melalui proses seleksi ketat dan harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Masa kerja mereka umumnya ditetapkan lebih lama, bisa mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
PPPK Paruh Waktu
Diangkat berdasarkan skema pengusulan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN. Masa kerja mereka bisa lebih fleksibel dan ditetapkan per tahun, namun tetap dapat diperbarui.Kebijakan ini memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakjelasan.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News