PPDB Jabar 2023 segera dibuka
PPDB Jabar 2023 segera dibuka

PPDB Jabar Tahap 1 2023 Dibuka Besok! Siap-Siap Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Juni 2023 14:03
Bandung: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahap 1 dibuka besok, Selasa, 6 Juni 2023. Tahapan pendaftaran disertasi dengan verifikasi PPDB Jabar 2023.
 
“Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 s.d. 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 s.d. 30 Juni 2023,” tulis laman resmi PPDB Jabar seperti dikutip Medcom.id, Senin, 5 Juni 2023.

Jadwal PPDB Jabar Tahap 1 2023 

Dilansir dari laman resmi PPDB Jabar, berikut jadwal PPDB Jabar 2023 untuk tahap 1:
  • Pendaftaran & Verifikasi Dokumen PPDB tahap I: 6-10 Juni 2023
  • Masa Sanggah Verifikasi: 13-15 Juni 2023
  • Pemetaan Afirmasi KETM dan Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan (SMA): 13-15 Juni 2023
  • Rapat Koordinasi Penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap 1, dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas:16-17 Juni 2023
  • Pengumuman PPDB Tahap 1:20 Juni 2023
  • Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 21-23 Juni 2023

Cara Daftar PPDB Jabar 2023

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 dapat dilakukan secara daring dan luring. Untuk pendaftaran tahap pertama secara daring melalui disdik.jabarprov.go.id
 
Sedangkan untuk tahap kedua melalui aplikasi Sapawarga. Lalu untuk luring dapat dilakukan dengan langsung mendatangi sekolah tujuan pilihan pertama.

Syarat Calon Peserta Didik Baru SMA,SMK, dan SLB

Syarat Calon Peserta Didik jenjang SMA dan SMK

  • Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Syarat Calon Peserta Didik SLB

  • Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD,SMP, SMA dan SMK).
  • Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
  • Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat pada Sumber SLB).
  • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen dokumen penilaian kekhususan, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan Pendidikan.
  • Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center / Pusat Sumber pada SLB.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(RUL)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif