Kampus Mengajar merupakan salah satu kebijakan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kampus Mengajar adalah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama satu semester.
Mahasiswa bertugas menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran. Mahasiswa diharapkan membantu peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.
Melansir laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id, berikut syarat mendaftar program:
Syarat sebagai peserta (mahasiswa)
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi
- Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4
- Berasal dari program studi yang terakreditasi
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya
Syarat dosen pembimbing lapangan
- Dosen aktif baik akademik maupun vokasi
- Berasal dari program studi yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek
- Mengunggah Surat Pakta lntegritas
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
- Mengunggah dokumen pengalaman pengabdian masyarakat atau pembimbingan mahasiswa jika ada
- Tidak sedang mengikuti program Kampus Merdeka yang lain pada saat mendaftar
- Bersedia menjalankan peran sebagai DPL dengan baik dan bertanggungjawab
Syarat sebagai koordinator perguruan tinggi
- Koordinator PT wajib mendaftarkan diri jika ada mahasiswanya yang mendaftar di program Kampus Mengajar
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
- Bersedia menjalankan peran sebagai koordinator PT dengan baik dan bertanggung jawab
Saat ini, belum ada informasi terkait pembukaan kembali program tersebut. Informasi dan pendaftaran sebelumnya tersedia di laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
Baca juga: Pengabdian Hafzah, Mahasiswa UNY yang Mengajar di Lereng Gunung Merapi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News