"Kami mengapresiasi niat baik (political will) pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai makul mapel wajib, namun keliru apabila dilakukan dengan menghilangkan makul atau mapel Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)," kata Ketua AP3KnI, Sapriya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Sapriya menuturkan PKn merupakan pendidikan umum untuk warga negara. PKn ditujukan untuk membentuk warga negara yang baik dengan kajian akademik sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.
Sementara itu, Pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari Kajian PKn.
"Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik," tutur dia.
Sapriya menyebut Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Melalui RUU Sisdiknas, Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam Pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
| Baca juga: Pakar Sambut Positif Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib dalam RUU Sisdiknas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id