"KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kalau anak-anak pulang di atas jam 12, mau tidak mau harus ada kantin sekolah. Tapi, kami ingin semua pihak memastikan, kantin sekolah itu harus bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam konferensi pers daring, Kamis, 14 Juli 2022.
KPAI memberikan sejumlah rekomendasi untuk melindungi anak-anak yang mengikuti PTM 100 persen di tengah pandemi covid-19. KPAI menitikberatkan pada kebersihan dan kesehatan kantin sekolah.
"Rekomendasi pertama, KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan bersinergi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk memastikan pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat," tutur Retno.
Kedua, KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memastikan kantin sekolah bersih dan sehat. Retno menyebut pengawasi penting demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19.
Mengingat, saat ini kasus covid-19 di sejumlah daerah meningkat. "Ketiga, KPAI mendorong dinas-dinas kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke pendidik maupun peserta didik," papar Retno.
Keempat, KPAI mendorong Kementerian Kesehatan membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Retno menyebut KPAI mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat, yakni:
- Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir
- Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir
- Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih
- Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer
- Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
- Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup
- Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.
Baca juga: Kemendikbudrisrek Minta MPLS Dipakai Sosialisasi Pencegahan Covid-19 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News