Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Aturan Terbaru, Bagi Rapor dan Libur Sekolah Kembali Sesuai Kalender Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 14 Desember 2021 15:57
Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
 
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. SE itu ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 14 Desember 2021.
 
Dalam SE itu dijelaskan, jika Pemerintah Daerah menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur. Lewat SE tersebut, kini ditetapkan jika pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca: Terbaru! Aturan Libur Sekolah dan Pembagian Rapor dari Kemendikbudristek
 
Dengan begitu aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak adanya libur periode Nataru pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 seperti tertuang pada SE 29 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh jadwal kini diserahkan kepada sekolah.
 
"Libur sekolah diserahkan ke sekolah sesuai kalender akademik, termasuk pembagian rapornya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Namun, dalam SE terbaru ini satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah. Kemudian pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan