Kampus Unhas. Foto: Dok. Unhas
Kampus Unhas. Foto: Dok. Unhas

Mahasiswa Baru, Cek Pedoman Pengelompokkan UKT dan IPI Jalur Mandiri di Unhas

Medcom • 16 Mei 2024 17:24
Jakarta: Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan pedoman pengelompokan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk tahun 2024.  Hal ini diberlakukan guna mencegah kekeliruan dana pembayaran UKT antara mahasiswa dengan pihak kampus.
 
Untuk informasi lebih lanjut, melansir dari Instagram @hasanuddin_univ, simak pengelompokannya di bawah ini yuk!
 
Pegenaan UKT dan IPI Jalur Mandiri bagi mahasiswa angkatan tahun 2024 dilakukan secara partisipatif, sehingga orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya memilih kelompok UKT dan IPI sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing yang dibuktikan dengan::

Dokumen Pengelompokan UKT dan IPI Jalur Mandiri Unhas

  1. Surat keterangan penghasilan pokok Orang Tua (Ayah dan Ibu)/ Wali (Penghasilan Ayah dan Ibu digabung menjadi satu file pdf)
  2. Surat keterangan penghasilan tambahan/tunjangan orang tua/wali
  3. Bukti laporan SPT tahunan pribadi (Efilling) atau lampiran SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, peserta mengisi form pernyataan tidak mempunyai NPWP/tidak membayar pajak
  4. Bukti bayar SPPT PBB. Jika tidak memiliki, peserta mengisi form tidak mempunyai SPPT PBB
  5. Foto rumah
  6. Salinan rekening listrik
  7. Salinan rekening PDAM
  8. Form pernyataan kesanggupan membayar UKT apabila tidak ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah (khusus untuk calon mahasiswa pelamar KIP-Kuliah).

UKT Kelompok 1

UKT kelompok I (pertama) diperuntukan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Mahasiswa dari panti asuhan/sosial (terdaftar di Kemensos) dan dibuktikan dengan surat keterangan minimal telah tinggal selama 3 tahun.
  • Anak yatim/piatu dan memiliki saudara kandung lebih dari 2 orang yang masih dalam tanggungan orang tua/wali, serta memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

UKT Kelompok 2

UKT Kelompok II (kedua) diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementrian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

UKT Kelompok 3 

UKT Kelompok III (ketiga) diperuntkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa kurang dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 4

UKT Kelompok IV (keempat) diperuntkan bagi mahasiswa dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap lebih dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 5

UKT Kelompok V (kelima) diperuntukkan bagi mahasiswa dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap di atas Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 6


UKT Kelompok VI (keenam) diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 7


UKT Kelompok VII (ketujuh) diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 8 

UKT Kelompok VIII (kedelapan) diperuntukan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan.

UKT Kelompok 9

UKT Kelompok IX (kesembilan) diperuntukkan bagi mahasiswa dengan penghasilan orang tua/wali per bulan lebih dari Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Syarief Muhammad Syafiq)
 
Baca juga:  UKT Naik, Kemendikbudristek: Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kan Juga Meningkat
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan