Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan peserta terdampak bencana dapat diusulkan mengikuti TKA susulan meskipun saat ini pelaksanaan sudah memasuki tahap persiapan. Setiap wilayah juga telah memiliki koordinator teknis penyelenggara TKA untuk membantu proses pengajuan peserta.
"Yang pertama mengenai mekanisme untuk mengikuti susulan langsung, tanpa mengikuti yang utama. Jadi di setiap wilayah sudah ada koordinator teknis penyelenggara TKA untuk semua satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Rahmawati dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ilustrasi TKA SMA/SMK 2026. DOK Kemendikdasmen
Mekanisme Pengajuan TKA Susulan
Rahmawati menjelaskan, pengajuan peserta susulan dilakukan melalui instansi yang membawahi satuan pendidikan masing-masing. Sekolah di bawah dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, peserta pendidikan paket kesetaraan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan madrasah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
Meski sudah diusulkan mengikuti jadwal susulan, peserta tetap diperbolehkan mengikuti sesi utama apabila kondisi di lapangan memungkinkan. Fleksibilitas tersebut diberikan karena situasi bencana dapat berubah setiap hari.
"Dengan dinamika yang ada di lapangan, pergerakan dari kebencanaan ini mungkin harian, kami memberikan fleksibilitas untuk tetap bisa ikut utama. Tetapi apabila berhalangan, kemudian tidak hadir, melaporkan kepada satuan pendidikan masing-masing," tutur Rahmawati.
Apabila peserta berhalangan hadir saat sesi utama, mereka perlu melapor kepada satuan pendidikan masing-masing. Selanjutnya, pengawas membuat Berita Acara Pelaksanaan (BAP) yang secara otomatis masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan.
Melalui pengawas silang, laporan tersebut diteruskan kepada panitia penyelenggara. Yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau kantor wilayah Kemenag.
Kemendikdasmen Utamakan Keselamatan Peserta
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan keselamatan dan kesehatan murid, guru, serta seluruh tim pelaksana menjadi prioritas dalam penyelenggaraan TKA. Karena itu, sekolah yang kondisinya belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama.
"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid, guru juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami. Sekolah yang kondisinya belum aman, tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama (jadwal pelaksanaan TKA)," tegas Toni
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi dan kantor wilayah Kemenag diminta mengidentifikasi kondisi keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan pelaksanaan secara berkala. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan sekolah yang dapat mengikuti jadwal utama maupun yang memerlukan dukungan tambahan melalui jadwal susulan.
"Mapping ini adalah pengetahuan, ini menjadi berdasar penanganan. Jadi sekolah mana yang bisa mengikuti jadwal utama, kemudian apabila memerlukan dukungan tambahan, kita lakukan atau perlu difasilitasi pada jadwal susulan yang kami tetapkan," ujar Toni.
Ia menambahkan, sekolah yang sudah siap dapat mengikuti jadwal utama, sedangkan sekolah yang membutuhkan dukungan tambahan akan difasilitasi melalui jadwal susulan yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini disiapkan agar peserta, terutama yang terdampak bencana, tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA dengan aman dan nyaman.
Jadwal TKA Reguler 2026
Pelaksanaan TKA bagi peserta pendidikan formal dibagi menjadi dua gelombang dan dua gelombang khusus. Berikut jadwal lengkapnya:
- Gelombang 1: 26-29 Oktober 2026.
- Gelombang 2: 2-5 November 2026.
- Gelombang khusus mata pelajaran wajib: 31 Oktober-1 November 2026.
- Gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 7-8 November 2026.
Jadwal TKA Susulan 2026
Peserta yang berhalangan mengikuti ujian karena kendala teknis, sakit, kondisi pengecualian, atau terdampak bencana dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan. Berikut rinciannya:
- Susulan gelombang 1: 16-19 November 2026.
- Susulan gelombang 2: 23-26 November 2026.
- Susulan gelombang khusus mata pelajaran wajib: 21-22 November 2026.
- Susulan gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 28-29 November 2026.
Khusus peserta terdampak bencana, pengajuan untuk mengikuti jadwal susulan dapat difasilitasi langsung melalui koordinasi dengan dinas pendidikan atau kantor wilayah Kemenag. Dengan mekanisme ini, peserta yang terkendala kondisi bencana tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen.
Hasil TKA 2026 dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026. Keaslian sertifikat hasil TKA dapat diverifikasi melalui laman shtka.kemendikdasmen.go.id.