"Pastikan kalian sudah lapor diri dengan login di situs ppdb.jakarta.go.id dengan mengklik tombol LAPOR DIRI dan jangan lupa untuk simpan dan cetak bukti lapor dirinya ya," tulis pengumuman di laman Instagram @officialppdbdki dikutip Selasa, 4 Juli 2023.
Adapun, calon peserta didik baru yang dapat lapor diri ialah mereka yang mendaftar melalui jalur berikut ini:
SD
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunla dalam penanganan covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Tahap Kedua
SMP
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunla dalam penanganan covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Jalur Zonasi
SMA
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Jalur Zonasi
SMK
- Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunla dalam penanganan covid-19
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya. Sementara itu, CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Sobat Medcom yang lolos segera lapor diri yaa.
Baca juga: Lolos PPDB DKI Jakarta 2023? Begini Cara Lapor Diri Online |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News