"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," ujar Menag dikutip dari laman Kemenag, Senin, 27 Mei 2024.
Lebih lanjut, kata Menag, Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.. "Saya tunda dulu proses PTNBH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," jelas Yaqut.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Ia menyebut sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," katanya.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyebut, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.
"Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT," terang Asep.
Baca juga: UKT Naik, Billy Mambrasar Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Presiden Jokowi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News