“Terkait dengan besar UKT di Unnes saya pastikan tidak ada kenaikan. Sejak 2017 sampai sekarang kategori UKT di UNNES tetap,” kata Fathur dikutip dari laman unnes.ac.id, Senin, 11 Juli 2022.
Fathur menjelaskan penentuan besaran UKT bagi mahasiswa sudah tertulis di Peraturan Rektor Unnes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Unnes. Peraturan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pemimpin perguruan tinggi negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan UKT mahasiswa. Penentuan UKT perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penangung biaya kuliah.
“Sudah bertahun-tahun UKT di Unnes tidak pernah naik, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang sedang mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi. Unnes justru memberikan keringanan biaya UKT yang bisa dibayarkan secara bertahap,” beber Fathur.
Fathur menjelaskan UKT terendah di Unnes sebesar Rp500 ribu untuk golongan 1, golongan 2 sebesar Rp1 juta, golongan 3 Rp2,5 juta, golongan 4 Rp3,2 juta dan tertinggi Rp8,250 juta.
Penentuan UKT didasarkan data pokok yang diisi oleh mahasiswa dan hasil verifikasi sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua yang bersangkutan .Berdasarkan isian data pokok, tim melakukan verifikasi data dan cek langsung untuk memastikan kebenaran isian data pokok untuk melalukan penetapan UKT.
Baca juga: RPP PNBP Bakal Jadi Payung Hukum Terbaru Pungutan UKT Perguruan Tinggi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News