"Tapi, seluruh peserta UTBK-SBMPTN harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," kata Ketua PKIP Unair, Martha Kurnia Kusumawardani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 April 2021.
Martha mengatakan, ada delapan aturan harus dipenuhi peserta UTBK sebelum mengikuti pelaksanaan ujian. Di antaranya adalah peserta diimbau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum hari pelaksanaan ujian, disiplin prokes sejak berangkat dari rumah, menggunakan pakaian lengan panjang.
Lalu, peserta UTBK wajib membawa masker cadangan secukupnya, wajib membawa masker medis, wajib membawa alat tulis sendiri alias tidak boleh pinjam, wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer ketika memasuki lokasi ujian. "Terakhir, setiap peserta jika tidak memenuhi prokes dan atau suhu badan di atas 37.3 celcius, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian," jelasnya.
Baca juga: Wajib Swab Antigen, Berikut Informasi Lengkap Pusat UTBK UNJ
Tak hanya itu, para peserta juga harus mengikuti aturan saat pelaksanaan ujian maupun setelah ujian selesai. Pertama, peserta tetap wajib menggunakan masker dan mengenakan sarung tangan yang telah disediakan sepanjang pelaksanaan ujian.
Peserta juga wajib memasukkan semua barang bawaan yang tidak diperlukan ke dalam tas, serta tas dibawa masuk ruang ujian dan ditempatkan di bawah meja ujian masing-masing.
"Selanjutnya ada dua aturan pascaujian selesai yang juga harus dipatuhi peserta. Pertama, peserta keluar ruang ujian dengan teratur, melepas sarung tangan, menggunakan hand sanitizer dan senantiasa tetap menjaga jarak aman. Kedua, peserta harus langsung pulang menuju rumah masing-masing," ujarnya.
Selain itu, pusat UTBK Unair juga mengimbau para peserta untuk mengisi surveilans covid-19 sehari sebelum ujian pada laman utbk.unair.ac.id. Pusat UTBK Unair juga akan mengadakan sampling pemeriksaan covid-19 pada hari ujian.
Selain patuh pada protokol kesehatan, para peserta UTBK diharap tidak lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat ujian berupa cetak/print out Kartu Peserta Ujian, fotokopi Ijazah/SKL yang telah dilegalisir, atau Surat Keterangan Kelas 12.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News