Hal apa saja sih yang membatalkan puasa Ramadan, apakah hanya makan atau minum? Makan atau minum memang salah satu hal yang bisa membatalkan puasa, tetapi ternyata tidak cuma itu loh, yuk simak penjelasan lengkapnya.
1. Makan atau minum dengan sengaja
JIka kamu dengan sengaja makan atau minum tentu puasa kamu sudah pasti batal. Ini karena ketika berpuasa kita diharuskan untuk tidak makan dan minum dari waktu terbit fajar hingga tenggelamnya matahari atau ketika adzan maghrib.Beda cerita jika tidak sengaja makan atau minum, hal tersebut tidak membatalkan puasa.Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin. Meski begitu jangan sampai kamu pura-pura tidak sengaja makan atau minum yah!
2. Haid dan Nifas
Haid atau menstruasi merupakan kondisi wanita mengeluarkan darah akibat dari siklus bulanan. Sementara nifas adalah keluarnya darah setelah melahirkan.
Wanita yang mengalami kondisi tersebut maka puasanya batal dan harus menggantinya atau bisa disebut qadha alias puasa ganti. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, beliau menyatakan :
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qadha`
puasa dan tidak diperintah untuk meng-qadha salat.”
3. Menelan Darah Mimisan
Menelan darah mimisan atau darah yang keluar dari bibir dapat membatalkan puasa.4. Muntah
Serupa dengan makan atau minum, muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan muntah tidak sengaja maka puasanya tetap sah.
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai
hukum marfu’:
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk
membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak
sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan
sanad yang shohih).
Baca juga: Simak, Ini 3 Hal yang Menghilangkan Pahala Puasa |
5. Berhubungan suami istri saat berpuasa
Hal yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan badan pada siang hari saat sedang berpuasa dengan sengaja. Selain puasanya batal, orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
6. Keluar air mani
Keluar mani karena mimpi mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. Lain cerita seseorang mengeluarkan mani karena bersentuhan kulit karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual maka puasanya batal.
7. Murtad
Murtad atau perbuatan seseorang keluar dari Islam menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
8. Gangguan Jiwa
Orang yang mengalami gangguan kejiwaan pada siang hari saat berpuasa maka puasa batal. Namun, ketika sudah sembuh wajib mengqadhanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id