Ilustrasi. Foto: Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Foto: Dok Media Indonesia.

Guru SD di Buton Hukum Murid Makan Sampah, Ini Respons KPAI

Arga sumantri • 31 Januari 2022 10:26
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara, terhadap muridnya. Guru berinisial MS itu menghukum belasan muridnya makan sampah plastik karena berisik di kelas.
 
"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 31 Januari 2022.
 
KPAI mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton menggunakan mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan. 

Permendikbud tersebut menyediakan panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan di sekolah. Salah satunya, dengan membentuk satgas anti kekerasan. 
 
"Yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stakeholder terkait seperti Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dan lain-lain," ujarnya.
 
Baca: Tega, Guru SD di Buton Hukum 16 Muridnya Makan Sampah Plastik
 
Retno menambahkan sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan. Bukan hanya pengaduan ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerag (KPAD) setempat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan lainnya.
 
"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," ungkapnya.
 
KPAI juga mendorong sekolah dan dinas pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan kepada kepolisian. Hak anak pelapor juga diminta tetap dipenuhi dan dilindungi. 
 
Anak pelapor, termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, kata dia wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton. "Selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah," jelasnya.
 
KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang menangani perkara ini karena bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Menurut dia, polisi dapat menggunakan pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan