"Siswa-siswa pada daftar nama terlampir (62 orang) dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses registrasi sebagai mahasiswa baru dan status kelulusannya dibatalkan," kata Nyoman Gde Antara dikutip dari unud.ac.id, Jumat, 27 Mei 2022.
Nyoman Gde Antara menyebut pembatalan tersebut karena terdapat perbedaan nilai rapor dengan nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Kekeliruan input data sekolah ini membuat peserta dinyatakan tidak lolos.
Dia menyebut terkait hal itu, sekolah bakal diberikan sanksi. Unud bakal mem-blacklist sekolah dari 62 siswa tersebut.
"Sekolahnya dikenakan sanksi di-blacklist dalam seleksi SNMPTN tahun depan," kata Nyoman Gde Antara.
Unud bakal mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke-62 siswa tersebut. UKT akan dikembalikan 100 persen dengan mengisi Google Form melalui tautan bit.ly/FormSNMPTN2022.
"Bilamana ada tuntutan dengan bukti dari berbagai pihak yang merasa dirugikan maka keputusan ini akan ditinjau lagi sebagaimana mestinya," kata dia.
Baca: 18 Calon Mahasiswa Baru Unpad dari SNMPTN Tak Daftar Ulang, Ini Konsekuensinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News