"Sudah kami sosialisasikan melalui spanduk," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, Senin, 20 Juni 2022.
Dia mengimbau peran serta masyarakat umum dan calon siswa atau orang tua untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila masih menemukan praktik pungutan tidak jelas.
"Jika ada pelanggaran (pungli) pada proses PPDB harap laporkan kepada petugas yang menangani pungli ke nomor Handphone (HP) yang tertera di spanduk, " ucap dia.
Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Depok sekaligus Kepala SMPN 19, Tatag Hadisunoto, mendukung upaya pencegahan korupsi saat proses PPDB di lingkungan satuan pendidikan di Kota Depok.
"Kami (SMPN 19) mengapresiasi kolaborasi Disdik dengan Satgas Pungli. Kami sudah pasang spanduk antipungli tersebut di lingkungan sekolah," tutur dia.
Tatag menjelaskan PPDB SMPN di Kota Depok berdasarkan kalender Disdik untuk zonasi dimulai 11-12 Juli 2022 dan afirmasi atau tidak mampu 27-28 Juni 2022. Sedangkan, PPDB inklusi pada 29 Juni 2022.
PPDB jalur prestasi akademik 30 Juni 2022 dan non-akademik 1 Juli 2022. PPDB perpindahan orang tua dan anak pada 4 Juli 2022, SMP terbuka 13-14 Juli 2022.
Lalu, pengumuman zonasi 13 Juli 2022, pengumuman afirmasi 1-2 Juli 2022. Pengumuman prestasi 30 Juni-1 Juli 2022. Daftar ulang zonasi 14-18 Juli 2022 dan afirmasi 5-6 Juli 2022.
"Awal tahun ajaran 18 Juli dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) 18-21 Juli 2022, " papar Tatag.
Baca: Pemkab Bekasi Gandeng Saber Pungli Cegah Pungutan di PPDB Daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News