Wamendiktisaintek Stella Christie. DOK Metro TV
Wamendiktisaintek Stella Christie. DOK Metro TV

Wamendikti Stella Christie Tak Setuju Awardee LPDP Harus Pulang, Kewajiban 2N+1 Belum Optimal

Ilham Pratama Putra • 26 Februari 2026 10:49
Ringkasnya gini..
  • Stella menyebut ada yang lebih penting dibandingkan dengan kebijakan harus pulang setelah studi di luar negeri.
  • Penerima beasiswa dari negara diharapkan bisa bertahan di luar negeri untuk memberikan dampak lebih nyata dan optimal.
  • Ia menilai kewajiban 2n+1 tak menunjukkan dampak yang optimal.
Jakarta: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menegaskan tidak setuju dengan aturan yang mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus pulang ke Indonesia. Terlebih, harus dicarikan pekerjaan.
 
"Saya sangat tidak setuju. Kalau seseorang sudah diberikan beasiswa berarti dia sudah diberikan alat untuk bisa dan fasilitas untuk bisa memperbaiki dirinya," tutur Stella dalam Hot Room Metro TV dikutip Kamis, 26 Februari 2026
 
Menurutnya, ada yang lebih penting dibandingkan dengan kebijakan harus pulang setelah studi di luar negeri. Stella menyebut harus ada ketentuan jelas atas tujuan pemberian beasiswa.

Ia menjelaskan apabila tujuan pemberian beasiswa untuk meningkatkan kemampuan manusia Indonesia, maka pulang bukan menjadi jawaban. Namun, apabila tujuannya meningkatkan kemampuan manusia, maka yang harus dilakukan adalah optimalisasi.
 
Stella mencontohkan yang dilakukan India. Dia membeberkan India tidak mewajibkan penerima beasiswa negaranya untuk pulang, justru bertahan di luar negeri.
 
"Saat ini kita lihat banyak orang India menjadi CEO, COO yang ternama di luar negaranya. Setelah itu mereka memberikan pekerjaan kepada negaranya, membawa investasi asing. Jadi faktanya jika seorang itu di luar dan sukes itu akan berpengaruh juga kan membawakan dampak," tutur dia.
 
Hal itu pula yang ia harapkan terjadi di Indonesia. Penerima beasiswa dari negara diharapkan bisa bertahan di luar negeri untuk memberikan dampak lebih nyata dan optimal.
 
"Jadi, sebenarnya kita inginkan adalah memberikan kebebasan bagaimana setiap orang itu bisa mengoptimalisasikan dirinya," tutur dia.
 
Namun, Stella tak ingin buru-buru menyalahkan ketentuan LPDP terkait kewajiban pengabdian di Indonesia dengan skema 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1). Ia menilai kewajiban 2n+1 tak menunjukkan dampak yang optimal.
 
"Bukan (2n+1) salah. Tapi menurut saya peraturan ini secara data belum menghasilkan yang optimal, yang kita inginkan, yang kita ingin return of investment," tuurt dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan