Wisuda. DOK Medcom
Wisuda. DOK Medcom

Alumni LPDP Diusulkan Tak Perlu Pulang, Ini Regulasi yang Bisa Dijalankan

Ilham Pratama Putra • 24 Februari 2026 14:52
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah perlu menyiapkan regulasi agar penerima beasiswa LPDP bisa tidak pulang.
  • Misalnya, pemerintag memastikan penerima beasiswa menjadi agen bilateral antar negara.
  • Alumni LPDP bisa membuka jalan bisnis antar negera.
Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji, mengusulkan agar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus pulang untuk bisa berkontribusi bagi negara. LPDP atau pemerintah perlu menyiapkan regulasi matang terkait itu.
 
"Jadi, enggak harus pulang tapi memberikan manfaat, itu yang saya katakan peta jalannya harus disiapkan matang," kata Indra dalam Top News Metro TV dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
 
Menurutnya, pemerintah bisa mengambil peran, misalnya memastikan penerima beasiswa menjadi agen bilateral antar negara.

"Misalnya nanti akan ditempatkan di negara Amerika. Nah itu sudah nego pemerintahnya nego dengan perusahaan di sana, anak ini nanti akan bekerja di perusahaan kamu. Pastikan bisnis antar negara berjalan terus," tutur Indra.
 
Indra mengatakan salah satu kendala bagi alumni LPDP untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia adalah ketersediaan lapangan kerja sesuai spesifikasi lulusan. Menurutnya, belum banyak lapangan kerja di Indonesia yang bisa menampung spek lulusan luar negeri.
 
"Nah apakah kariernya sudah disiapkan? Justru jangan sampai mereka itu pulang akhirnya cuma mentok-mentoknya di kampus, jadi birokrat," ujar Indra.
 
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melihat peta jalan LPDP. Seharunya, LPDP bisa memproyeksikan calon penerima beasiswa sejak rekrutmen hingga akhir dari program secara strategis.
 
"Misal untuk pascastudi, ini kan misal apakah ada 1 atau 2 tahun membangun jaringan, nanti jaringan ini bisa dibawa masuk ke Indonesia, ini harus ada ekosistemnya. Penentuan jurusan yang diambil juga penting, bagaimana korelasinya dengan peluang ketika pulang itu, seperti apa kesiapan kita di sini baik dari industri maupun pemerintahan tadi," ujar Lalu.
 
Isu kewajiban pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP mencuat karena polemik yang ditimbulkan salah seorang alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas. Polemik itu berkembang ke suaminya Arya Iwantoro yang tak melakukan kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, namun malah bertahan di luar negeri bersama keluarganya dan mencari pekerjaan.
 
Kontrovesi ini bermula dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang bangga anaknya mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun, amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat,".
 
Pernyataan Tyas mendapat kecaman dari warga net, pasalnya ia bisa berada di luar negeri atas bantuan pendidikan dari LPDP yang merupakan uang dari pajak rakyat. Warga net lalu mengulik kehidupan Tyas. 
 
Rupanya, suaminya juga merupakan penerima LPDP dan belum menjalankan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah lulus studi. 
 
Belakangan, Tyas meminta maaf atas ucapannya. Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI.
 
Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. "Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan