Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Bikin Deg-degan, Bobot Nilai TKA 2025 dalam SNBP 2026 Belum Ditentukan

Ilham Pratama Putra • 23 Desember 2025 16:03
Jakarta: Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sudah pasti menjadi poin pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Yang belum pasti adalah seberapa besar pengaruh nilai TKA itu sebagai penentu kelulusan calon mahasiswa dalam SNBP 2026.
 
"Belum, jadi belum (besaran proporsi TKA dalam SNBP). Yang pasti adalah TKA itu kan menjadi syarat untuk mendaftar SNBP. Dikarenakan TKA pasti digunakan sebagai validator selain rapor yang yang diunggah peserta SNBP," kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, kepada Medcom.id, Selasa, 23 Desember 2025.
 
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) itu masih menunggu data TKA dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Saat ini, para rektor belum menerima hasil TKA.

"MRPTNI, maupun Kemendiktisaintek itu belum menerima hasil TKA-nya," ujar dia.
 
Eduart mengatakan bobot nilai TKA dalam SNBP 2026 baru bisa ditentukan setelah pihaknya melihat hasil TKA. Setelah mendapatkan hasil TKA, pihaknya langsung merumuskan pembobotan nilai. 
 
"Dan kami memang akan melihat hasil TKA dulu. Kemudian setelah itu kita akan rumuskan bersma baik di kepanitiaan SNPMB ataupun pengurus MRPTNI, untuk kemudian kita sama-sama posisikan TKA tersebut," sebut dia.
 
Hal itu dilakukan bukan hanya untuk penentuan proporsi TKA dalam SNBP. Eduart mengatakan MRPTNI juga perlu melakukan evaluasi terhadap TKA.
 
"Kita masih belum menyikapi terkait isu yang terkini, terkait yang peserta yang curang, itu apakah nilainya akan diapakan, apakah masih ada nilai atau tidak ada nilai, itu kita masih menunggu Kemendikdasmen," ujar Eduart.
 
Kemendikdasmen bakal mulai menyerahkan nilai TKA kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 23 Desember 2025. Hasil TKA ini akan diolah oleh pimpinan PTN.
 
Pengolahan hasil TKA guna SNBP. Proses pendaftaran SNBP 2026 akan dimulai 3 Februari 2026.
 
"23 Desember besok itu kita sudah alirkan data itu (TKA) ke Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
 
Sehingga, siswa tidak perlu mengunggah hasil TKA saat mendaftar SNBP 2026. Sebab, nilainya sudah diterima oleh MRPTNI.
 
Namun, ia tidak bisa memastikan seberapa besar pengaruh nilai TKA 2025 terhadap SNBP 2026. Pengelolaan nilai TKA untuk SNBP 2026 diserahkan kepada perguruan tinggi.
 
"Jadi berapa proporsinya dan lain-lain itu diserahkan ke perguruan tinggi jadi bukan ranahnya kami," sebut Toni. 
 
Berikut ini hal-hal penting terkait SNBP 2025. Simak yuk!

Tanggal penting SNBP 2026

  1. Pengumuman Kuota Sekolah: 26 Desember 2025
  2. Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026
  3. Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 Januari-26 Januari 2026
  4. Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026
  5. Registrasi Akun SNPMB siswa: 12 Januari-18 Februari 2026
  6. Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026
  7. Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
  8. Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026

Komponen Seleksi SNBP 2026

Seleksi Jalur SNBP 2026 dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:
  1. Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen
  2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung prodi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi, paling banyak 50 persen
  3. Kompisisi persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN

Tahapan Seleksi SNBP 2026

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi
  2. Jika tidak lulus pada seleksi pilihan prodi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan prodi kedua.
Disamping itu, Tim Panitia SNPMB juga menetapkan sejumlah sanksi bagi setiap kecurangan pada SNBP 2026. Sanksi yang ditetapkan sebagai berikut:

Sanksi SNBP 2026

  1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya
  2. Peserta yang dinyatakan lulusn SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya
  3. Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN mana pun.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan