Sampai kapan pendaftaran Maganghub Kemnaker 2026? Kemnaker memperpanjang pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026.
Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi maupun pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan. Selain memberikan pengalaman kerja di dunia industri, peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan daya saing saat memasuki pasar kerja.
| Baca juga: Aturan Terbaru Uang Saku Peserta MagangHub Kemnaker 2026, Segini Besarannya! |
MagangHub 2026 Targetkan 150 Ribu Peserta
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta pada 2026. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta."Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Jadwal Seleksi MagangHub Batch 1 Tahun 2026
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, proses seleksi akan berlangsung sesuai tahapan berikut:- Seleksi peserta: hingga 5 Agustus 2026
- Pleno dan penetapan peserta: 6 Agustus 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 7 Agustus 2026
- Pelaksanaan magang dimulai: 10 Agustus 2026
- Kick Off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1: 11 Agustus 2026
Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.
Selain itu, Kemnaker memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.
Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.
| Baca juga:
|
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda