Anak bermain ponsel. Foto: Pexel
Anak bermain ponsel. Foto: Pexel

Pemerintah Perketat Penggunaan AI bagi Pelajar, Begini Aturan Resminya

Ilham Pratama Putra • 20 Mei 2026 10:25
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperketat penggunaan AI dan algoritma rekomendasi otomatis.
  • Platform digital diwajibkan melakukan penilaian risiko terhadap fitur berbasis AI agar tidak mendorong anak mengakses konten yang tidak sesuai usia.
  • Regulasi juga mencakup media sosial, game online, forum komunitas, hingga iklan digital guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Jakarta: Pemerintah memperketat penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap anak dan pelajar. Pengetatan AI ini diatur melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraam Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) Nomor 17 Tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
 
Permen Komdogi Pasal 13 ayat (1) huruf b mewajibkan platform digital mengendalikan sistem rekomendasi otomatis yang berpotensi membahayakan perkembangan siswa. Aturan tersebut menyoroti penggunaan algoritma dan AI pada media sosial, platform video, hingga layanan digital yang digunakan anak-anak. 
 
Pemerintah menilai teknologi rekomendasi otomatis dapat membuat siswa terus-menerus terpapar konten tertentu tanpa kontrol yang memadai. 
 
Baca juga: Guru-Guru Ini Bikin Ekonomi Digital Makin Ngebut Pakai AI

“Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan pemberian rekomendasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna Anak termasuk menggunakan kecerdasan buatan," dikutip dalam salinan Permen Komdigi, Rabu, 20 Mei 2026.

Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian risiko terhadap fitur berbasis AI yang digunakan anak. Artinya, platform digital harus mengevaluasi apakah algoritma rekomendasi mereka berpotensi mendorong siswa mengakses konten yang tidak sesuai usia.
 
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak algoritma digital pada kesehatan mental dan perkembangan sosial anak. Selama ini, sistem AI pada media sosial dinilai mampu membuat anak menghabiskan waktu lebih lama di platform melalui pola rekomendasi yang sangat personal.
 
Baca juga: Indonesia Harus Tentukan Spesialisasi Riset Berbasis AI

Tidak hanya media sosial, aturan tersebut juga mencakup layanan game online, hingga forum komunitas. Fitur percakapan digital yang memungkinkan distribusi konten berbahaya kepada anak juga diatur lewat Permen Komdigi tersebut.
 
Pemerintah juga memperluas definisi konten berbahaya. Dalam Pasal 12 ayat (3) Permen Komdigi menyebutkan konten yang tidak sesuai perkembangan fisik, sosial, emosional, dan kognitif anak juga termasuk risiko yang harus dicegah.
 
Selain itu, regulasi dalam Permen Komdigi turut mengatur iklan digital dan forum daring yang memungkinkan anak saling membagikan konten berbahaya. Penyelenggara platform diminta memastikan sistem mereka aman bagi pengguna usia anak.
 
Melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan perlindungan anak di era digital tidak hanya soal pemblokiran konten. Tetapi juga pengawasan terhadap kecerdasan buatan yang membentuk perilaku pengguna muda di internet.
 
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial, termasuk layanan digital.
 
Pembatasan untuk menciptakan ruang digital yang aman buat anak. Tak hanya itu diharapkan aturan ini membuat media sosial menjadi lebih ramah bagi anak.
 
Terdapat tiga poin penting dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Berikut ulasannya: 

Usia di bawah 13 tahun

Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.

Usia 13 sampai 15 tahun  

Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.

Usia 16 sampai 17 tahun

Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua. 
 
Selanjutnya, penting diketahui penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia. 
Di luar negeri, pembatasan medsos bagi pelajar juga sudah diterapkan. Negara mana saja yang melarang penggunaan handphone kepada anak-anak? Berikut daftar negaranya!

1. India

Di India, khususnya di distrik Yavatmal, anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh menggunakan handphone. Hal ini untuk menghindarkan anak dari pengaruh buruk penggunaan internet.

2. Spanyol

Wilayah Catalonia di Spanyol juga mengeluarkan aturan serupa. Anak usia 6-12 tahun atau jenjang pendidikan dasar tidak boleh menggunakan handphone, sementara di tingkat lanjut handphone diperbolehkan hanya untuk kegiatan belajar.

3. Belanda

Anak di jenjang setara SD dan SMP dilarang menggunakan handphone. Termasuk tablet dan smartwatch untuk keperluan yang tidak memiliki kaitan dengan pendidikan.

4. Brazil

Di Brazil bahkan sudah ada undang-undang yang membatasi penggunaan handphone untuk siswa pendidikan dasar dan menengah. Namun, masih ada pengecualan untuk keperluan datau kondisi tertentu.

5. Prancis

Sejak 2018, larangan handphone sudah diberlakukan bagi anak-anak di Prancis. Utamanya bagi anak usia 3-15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA