Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Bukan 3 UU, RUU Sisdiknas Mesti Integrasikan 23 UU

Ilham Pratama Putra • 04 Mei 2022 15:53
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebanyak tiga UU akan diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas.
 
Ketiga UU itu, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen. Namun, pengintegrasian tiga UU itu dinilai belum cukup.
 
"Karena kami mencatat ada 20 sampai 23 UU yang berkorelasi dengan Sistem Pendidikan Nasional," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada Medcom.id, Rabu, 4 Mei 2022.

Satriwan menyebut di luar tiga UU itu, mestinya UU Pondok Pesantren juga diintegrasikan. Termasuk, UU Pendidikan Kedokteran.
 
"Mestinyakan menjadi semacam omnibus atau mini omninbus pendidikan. Jadi, jangan setengah-setengah," tutur dia.
 
Satriwan juga berharap UU Sisdiknas berkorelasi dengan peta jalan pendidikan. Hal itu agar orientasi kebijakan pendidikan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
 
"Ini akan menjadi pekerjaan besar yang tidak perlu terburu-buru untuk diselesaikan," tutur dia.
 
Baca: Hanya Integrasikan 3 UU, PGRI Ragu RUU Sisdiknas Ampuh
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan