Ketiga UU itu, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen. Namun, pengintegrasian tiga UU itu dinilai belum cukup.
"Karena kami mencatat ada 20 sampai 23 UU yang berkorelasi dengan Sistem Pendidikan Nasional," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada Medcom.id, Rabu, 4 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Satriwan menyebut di luar tiga UU itu, mestinya UU Pondok Pesantren juga diintegrasikan. Termasuk, UU Pendidikan Kedokteran.
"Mestinyakan menjadi semacam omnibus atau mini omninbus pendidikan. Jadi, jangan setengah-setengah," tutur dia.
Satriwan juga berharap UU Sisdiknas berkorelasi dengan peta jalan pendidikan. Hal itu agar orientasi kebijakan pendidikan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
"Ini akan menjadi pekerjaan besar yang tidak perlu terburu-buru untuk diselesaikan," tutur dia.
Baca: Hanya Integrasikan 3 UU, PGRI Ragu RUU Sisdiknas Ampuh