"Prapendaftaran dilaksanakan pada 20 Mei sampai 5 Juni 2024," tulis pengumuman di akun Instagram @officialppdbdki dikutip Selasa, 21 Mei 2024.
Prapendaftaran melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti prapendaftaran CPDB DKI Jakarta.
Syarat CPDB DKI Jakarta
- CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
- CPDB berdomisili di Provinsi DKI Jakarta bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Syarat, Mekanisme Pendaftaran, dan Jadwal Lengkapnya |
Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024
- Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi
- Mengisi formulir
- Mencetak tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
- Login dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2024/login
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli, untuk rincian dokumen yang diunggah dapat dilihat di tautan ini https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2024/regulasi
- Memantau hasil verifikasi
- Mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News