Salah satu ibadah yang dilakukan saat hari raya Iduladha adalah berkurban. Menyembelih hewan kurban saat hari raya Iduladha hukumnya berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
| Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam |
Dalam menyembelih hewan kurban dapat dianggap sah jika sudah memenuhi syarat-syarat nya. Selain itu, terdapat juga rukun yang harus dikerjakan sebelum menyembelih hewan kurban.
Menurut KBBI, Rukun adalah hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Pada ajaran agama Islam, ada rukun-rukun yang perlu dipenuhi untuk sahnya suatu perbuatan.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Berikut Medcom.id sudah menuliskan rukun menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.- Penyembelih harus beragama Islam.
- Hewan yang disembelih harus hewan yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
- Alat untuk menyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian dan tidak terlalu menderita sewaktu hewan kurban disembelih.
- Niat kurban hanya karena Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala dan upacara kemusyrikan lainnya.
- Hewan kurban yang disembelih harus cukup umur dan memenuhi syarat sah hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id