Hal ini dapat berpengaruh terhadap operasional perguruan tinggi hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijaya, mengingatkan Kemendiktisaintek tidak mengurangi BOPTN agar perkuliahan tidak terganggu.
"Anggarannya dipotong di tengah keputusan efisiensi anggaran. Namun, tadi disampaikan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia bahwa anggaran tersebut diblokir sehingga tidak bisa digunakan. Jika seperti ini, bagaimana kepastiannya agar anggaran BOPTN dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar?” tanya Esti dalam RDPU Komisi X DPR RI di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Baca juga: BOPTN Dipangkas 50% Karena Efisiensi, PTN Akan Naikkan Uang Kuliah |
Esti juga menegaskan pihaknya ingin memastikan setiap catatan terkait anggaran ditindaklanjuti, termasuk tunjangan kinerja dosen. “Yang aman sebenarnya adalah pemblokiran anggaran BOPTN sebesar 10 hingga 20 persen agar kegiatan perkuliahan tetap terjaga,” ujar dia.
Dia mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan aset dan pengelolaan unit bisnis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi dapat mengelola anggaran dengan lebih mandiri serta mencari sumber pendapatan lain, sehingga tidak hanya bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
“Intinya, setiap perguruan tinggi memang harus mengoptimalkan berapa pun BOPTN yang mereka dapatkan,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News