Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Namun, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi perguruan tinggi diizinkan.
"Saat ini yang diizinkan pembelajaran tatap muka baru untuk tingkat perguruan tinggi (PT), sedangkan untuk jenjang SD, SMP dan SMA, pembelajaran masih secara daring," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 25 Maret 2021.
Menurut dia, perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19.
"Dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), kini diperbolehkan secara luring (offline) atau tatap muka untuk perguruan tinggi dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Baca: Unair Mulai Kuliah Tatap Muka di Dua Fakultas
Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga masih memerlukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Satgas Covid-19 dan perguruan tinggi yang ada di Sleman. Khususnya, dalam hal merealisasikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang aman dari adanya penyebaran covid-19.
Kustini mengatakan, perubahan kebijakan lainnya dalam perpanjangan PPKM ini yaitu diizinkannya kegiatan di fasilitas umum (fasum) dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas fasum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan