Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Ketahui Soal DAK Fisik Pendidikan Yuk: Menu, Syarat, dan Penilaiannya

Renatha Swasty • 15 Februari 2024 13:35
Jakarta: Pemerintah memberikan alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang biasa disebut DAK Fisik. Ini dialokasikan ke sejumlah hal, salah satunya pendidikan.
 
Yuk kita mengenal lebih jauh soal DAK Fisik Pendidikan dikutip dari akun Instagram @ditsmp.kemdikbud:
 
DAK Fisik Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaan/keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 tahun berkualitas. Hal itu dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan daerah.
 
Lalu, memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).
 
Serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.
 
Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah.

Menu, Cara, dan Kriteria DAK Fisik Kegiatan  

Kategori Menu

  1. Rehabilitasi untuk mencegah sekolah roboh dan restorasi pasca-bencana
  2. Pemenuhan kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah (RKB, toilet, UKS, dll)
  3. Pemenuhan peralatan untuk satuan pendidikan

Syarat pengajuan

1. Rehabilitas

Berdasarkan arahan Mendikbudristek, rehabilitasi prasarana Pendidikan melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan (menggunakan instrumen PUPR)
Tingkat kerusakan yang dapat di intervensi melalui DAK
Fisik minimal rusak sedang (minimal 30 persen)

2. Pembangunan

Berdasarkan kebutuhan sekolah sesuai konsep ketuntasan hasil Analisa data cut off Dapodik Lahan tersedia dan siap bangun atau siap dibangun bertingkat

3. Pengadaan peralatan

  1. Belum memiliki peralatan yang mencukupi
  2. Memiliki ruang penyimpanan

Kriteria penilaian

  1. Masih beroperasi
  2. Memiliki peserta didik paling sedikit 60 kecuali pada daerah afirmasi
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
  4. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam dua tahun terakhir
  5. Menerima Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan
  6. Memiliki akreditasi
  7. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN dan atau APBD pada tahun anggaran yang sama
  8. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik
  9. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa
  10. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya: Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri; Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang
  11. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
  12. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan melalui Dapodik.
Itulah informasi seputar DAK Fisik Pendidikan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Sementara Anggaran Pendidikan 2023 Capai Rp503,8 T

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan