Konferensi pers peluncuran SNPMB 2024. DOK YouTube SNPMB BPPP
Konferensi pers peluncuran SNPMB 2024. DOK YouTube SNPMB BPPP

SNBP 2024, Ini Syarat Sekolah dan Siswa hingga Ketentuan Pilihan Prodinya

Ilham Pratama Putra • 08 Desember 2023 18:39
Jakarta: Rangkaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 segera dimulai. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah maupun siswa.
 
Syarat untuk sekolah, pertama memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kemudian, ditentukan kuota berdasarkan akreditasi sekolah.
 
Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota 40 persen siswa terbaik untuk eligible dalam SNBP. Sedangkan, sekolah akreditasi B sebanyak 25 persen dan akreditasi C sebanyak lima persen.

Kemudian, sekolah mesti mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
 
Persyaratan pendaftar siswa eligible merupakan siswa kelas 12 pada 2024 yang memiliki prestasi unggul. Siswa merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Siswa juga mesti memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS. Kemudian, memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
 
Siswa wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga. Kemudian, Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
 
Lebih lanjut, terdapat ketentuan pemeringkatan siswa dalam SNBP 2024. Berikut ketentuannya:
  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran semester satu sampai dengan semester lima
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
Untuk pilihan program studi (prodi) di SNBP 2024 masih sama dengan ketentuan pada SNBP 2023. Berikut ketentuan pemilihan prodi di SNBP 2024:
  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya
  4. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Nah itulah syarat sekolah dan siswa hingga ketentuan pilihan prodi dalam SNBP 2024. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: Lolos SNBP 2024, Siswa Tidak Bisa Daftar SNBT dan Jalur Mandiri

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan