Ilustrasi/Freepik
Ilustrasi/Freepik

Daftar 17 Lagu Daerah Bebas Royalti, Boleh Diputar di Ruang Publik

Ilham Pratama Putra • 12 Agustus 2025 12:36
Jakarta: Setiap tanggal 9 Agustus diperingati sebagai hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Melansir laman indonesia.un.org, peringatan ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk membuat keputusan dan melaksanakan budaya mereka.
 
Diperkirakan terdapat 476 juta masyarakat adat di dunia. Mereka kini tinggal di 90 negara.
Jumlah masyarakat adat memang kurang dari 5 persen dari populasi dunia.
 
Tapi disayangkan 15 persen di antara masyarakat adat itu merupakan dari kelompok termiskin. Masyarakat adat dunia kini berbicara dalam 7.000 bahasa yang ada di dunia. Mereka pun mewakili 5.000 budaya yang berbeda.

Masyarakat Adat adalah pewaris dan praktisi budaya yang unik. Mereka memiliki cara berhubungan dengan orang lain dan lingkungan.
 
Para masyarakat adat ini dikenal mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang berbeda dengan masyarakat umumnya. Masyarakat Adat telah mengupayakan pengakuan atas identitas mereka, cara hidup mereka dan hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam tradisional selama bertahun-tahun.
 
Masyarakat internasional kini menyadari bahwa diperlukan langkah-langkah khusus untuk melindungi hak-hak mereka dan mempertahankan budaya dan cara hidup mereka yang berbeda. Termasuk dalam hal lagu adat yang dimiliki.
 
Lagu tradisional yang digunakan dalam hiburan rakyat atau permainan anak-anak umumnya bebas hak cipta. Hal ini disebabkan karena pencipta lagu-lagu tersebut sudah tidak diketahui dan dianggap telah menjadi bagian dari warisan bersama secara turun-temurun.
 
Baca juga:  Musik di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti!

Di tengah polemik tentang hak cipta dan royalti musik yang tengah ramai, membuat masyarakat utamanya pelaku usaha resah, bahkan enggan memutar lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban bayar royalti. Sebagai alternatif, Sobat Medcom bisa memutar lagu-lagu daerah berikut ini yang masuk kategori bebas bayar royalti.

Daftar 17 lagu daerah bebas royalti

  1. Aceh: Bungong Jeumpa
  2. Bali: Jenger
  3. DKI Jakarta: Kincir-kincir
  4. Jawa Barat: Tokecang
  5. Jawa Tengah: Cublak-cublak Suweng
  6. Jawa Timur: Tanjung Perak
  7. Kalimantan Barat: Cik-cik Periuk
  8. Kalimantan Selatan: Ampar-ampar pisang
  9. Lampung: Pang lipangdang
  10. Maluku: Hela Rotane
  11. Maluku: Waktu Hujan Sore-sore
  12. Maluku Utara: Rasa Sayange
  13. Papua: Sajojo
  14. Papua: Yamko Rambe Yamko
  15. Riau: Soleram
  16. Sulawesi Utara: Si Patokaan
  17. Sumatera Utara: Sigulempong

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan