Ilustrasi Seleksi PPPK. DOK Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi PPPK. DOK Kementerian PANRB

Pendaftaran Seleksi PPPK BKN Tahap II Masih Dibuka, Simak Infonya!

Renatha Swasty • 30 Desember 2024 13:44
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II. Pendaftaran ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar.
 
"Seleksi PPPK Tahap II untuk tenaga non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2025 sampai dengan pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman di akun Instagaram @bkngoidofficial, Senin, 30 Desember 2024.
 
Buat kamu yang tertarik, simak informasi lengkapnya mulai dari formasi, gaji, hingga tata cara pendaftaran dikutip dari laman bkn.go.id:

Formasi dan gaji

Kebutuhan PPPK BKN sejumlah 115 formasi. Lowongan kerja terbuka untuk empat jabatan, yaitu:
  1. Operator Layanan Operasional
  2. Penata Layanan Operasional
  3. Pengadministrasi Perkantoran
  4. Pengelola Layanan Operasional

Gaji

Berikut rentang gaji per jabatan:

1. Operator Layanan Operasional

  1. Rp5.825.750-Rp 6.595.750

2. Penata Layanan Operasional

  1. Rp7.304.550-Rp 8.118.550
  2. Rp7.729.550-Rp 8.543.550

3. Pengadministrasi Perkantoran

  1. Rp5.825.750-Rp6.595.750
  2. Rp6.125.750-Rp6.895.750

4. Pengelola Layanan Operasional

  1. Rp6.549.200-Rp7.319.200
  2. Rp6.899.200-Rp7.669.200
Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat PPPK 2024, Klik Sertificat.bkn.go.id
 

Persyaratan

Persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 Periode II, yakni:
  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
  11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
  17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024

Tata cara pendaftaran

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar)
  4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya
  6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)
  7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
  8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi)
  9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali)
Buat kamu yang memenuhi syarat dan tertarik, yuk siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan segera daftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan