Andrini mengatakan LMK selaku pihak yang mempunyai wewenang atas penarikan royalti belum transparan. Sementara itu, pelaku usaha belum memiliki kesadaran normatif dalam menyikapi permasalahan royalti.
“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Di sisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban," kata Andrini dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dia menuturkan peraturan mengenai penetapan tarif royalti telah ditetapkan sejak tahun 2016. Aturan juga menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran royalti.
Pihak yang memakai karya cipta untuk kebutuhan komersil diwajibkan melapor frekuensi pemutaran lagu dalam satu bulan dan dibayarkan royaltinya kepada LMKN. “Jadi, secara normatif pelaku usaha yang melaporkan," papar Ririn.
Ia juga meyebut ketentuan dari pembayaran telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Setelah proses pembayaran, LMKM akan mendistribusikan ke LMK dari musisi yang bersangkutan.
Baca juga: Bawakan Lagu Ahmad Dhani, Ari Lasso Beri Sindiran: LMKN dan WAMI Tak Bisa Menagih |
Namun, pada praktiknya masih banyak ditemukan kasus mengenai royalti musik. Hal tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum di Indonesia.
Apabila melihat mundur pada sejarah Indonesia yakni kolektif komunal. Hal tersebut terlihat dari bentuk budaya daerah seperti tari-tarian daerah dianggap milik daerah bukan individu.
“Di Indonesia kolektif komunal jadi kepemilikannya bukan kepemilikan individu”, jelas dia.
Secara hukum, Andrini menilai dalam pengelolaan royalti terdapat kewajiban bagi LMKN untuk melakukan audit keuangan dan kinerja minimal satu tahun sekali. Hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan media elektronik.
Andrini menyampaikan pada dasarnya setiap karya cipta memiliki hak royalti. Seorang pencipta lagu berhak atas dua hal, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.
Dengan adanya hak moral, sebuah lagu tidak boleh sembarangan dimutilasi, diganti liriknya, diplesetkan tanpa seizin pencipta lagunya. Sementara itu, hak ekonomi, apabila sebuah lagu diputar di tempat publik hingga dipentaskan, pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan royalti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id