Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (Foto: Instagram @penerka.jogja)
Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud (Foto: Instagram @penerka.jogja)

FESMI Desak 15 LMK di Indonesia Diaudit

Basuki Rachmat • 22 Agustus 2025 17:30
Jakarta: Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, mendesak agar seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera diaudit. 
 
Usulan tersebut disampaikan oleh Cholil dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
 
Menurut Cholil, dari 15 LMK yang ada saat ini, sebagian besar belum menunjukkan transparansi yang jelas, sehingga membuat banyak musisi kehilangan kepercayaan. Ia pun menyarankan agar LMK segera dimoratorium atau dibatasi terlebih dahulu.

"Saya pikir awal dari permasalahan ini adalah transparansi sehingga musisi kurang percaya. Kita harus restore trust dari musisi, salah satunya dengan moratorium LMK," ungkap Cholil Mahmud, dikutip dari siaran Breaking News MetroTV pada Jumat, 22 Agustus 2025.
 
"Jadi LMK dibatasi dulu, yang ada sudah kebanyakan. Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera," lanjutnya tegas.
 
baca juga: 
 

 
Musisi berusia 49 tahun itu juga menegaskan bahwa audit merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
 
"LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit. Kalau tidak ada, harus dijalankan, itu sanksi-sanksi yang sudah diberikan kewenangannya oleh Undang-Undang 28 tahun 2014," tutur Cholil.

Cholil Beri Usulan Pengecualian Penarikan Royalti untuk UMKM

Selain mendesak audit, Cholil juga menekankan perlunya pengecualian royalti untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memutar musik dengan skala tempat kecil dengan menggunakan audio alakadarnya.
 
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan mekanisme Homestyle Exemption yang sudah diterapkan dalam UU Hak Cipta di Amerika Serikat, di mana UMKM yang tidak menggunakan sistem audio profesional tidak diwajibkan membayar royalti.
 
"Usaha-usaha kecil yang nggak terlalu heavy ke audio, boleh ada pengecualian. Di luar negeri ada namanya Homestyle Exemption," tutur Cholil.
 
"Jadi usaha kecil beberapa ada yang dikecualikan, tergantung skalanya. Kalau memang tempat duduknya kecil, audionya jelek, itu bisa (dikecualikan)," katanya.
 
baca juga: 
 
 

Tanggapan Ketua Komisi XIII DPR RI

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pun menyatakan dukungan penuh terhadap usulan audit LMK dari Cholil Mahmud yang mewakili FESMI.
 
Menurut Willy, audit memang penting dilakukan agar LMK tidak merugikan musisi, pencipta lagu, pelaku usaha, dan pengguna musik di Tanah Air.
 
"Jangan sampai LMK menarik royalti terhadap pihak-pihak yang tidak tepat. Kita sama-sama ingin memiliki asas keadilan penting, tapi juga ada norma namanya, di mana norma itu tidak semuanya harus diuangkan pak," tegas Willy.

Tanggapan Wakil DPR RI

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan persoalan royalti harus segera diselesaikan secara menyeluruh. Ia setuju agar audit terhadap 15 LMK dilakukan dalam waktu dekat.
 
"Dalam tempo 2 bulan, itu LMKN agar menarik semua delegasi penarikan, agar terkonsentrasi di LMKN, supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas undang-undang," tegas Dasco.
 
"Kalau perlu, itu yang namanya audit harus dilakukan. Supaya ke depan transparasi itu bisa terjadi, sehingga penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan