"Core-nya ini ada di hukum, ada di kekayaan intelektual," ujar Fadli Zon di Taman Ismail Marzuki, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia berharap ujung dari pengelolaan royalti memberikan win-win solution. Harus ada apresiasi bagi pencipta lagu, penyanyi, bahkan ekosistem musik itu sendiri.
"Tentu harus ada apresiasi terhadap para pencipta lagu, para penyanyi, para ekosistem di musik sendiri. Harus ada win-win. Semuanya harus mendapatkan sesuai dengan proporsinya," jelas dia.
Terkait polemik ini, beberapa musisi bahkan menyampaikan keprihatinannya secara terbuka dan menuntut agar hak-hak pencipta musik dihormati dan royalti disalurkan secara adil.
Dalam acara IPXpose Indonesia yang digelar pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Adi Adrian, selaku Presiden Direktur WAMI, memaparkan garis besar alur pendistribusian royalti di Indonesia yang sebenarnya, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya kepada pencipta dan penerbit musik.
Dalam sesi tersebut, Adrian menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tahap proses, agar hak-hak pencipta musik benar-benar terlindungi dan royalti dapat tersalurkan dengan adil.
Baca juga: Fadli Zon Tanggapi Kekecewaan Ari Lasso soal Royalti Musik, Singgung Transparansi LMKN |
Adi menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memiliki peran sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana royalti musik. Tanggung jawab ini mencakup seluruh proses mulai dari penarikan dana, pengumpulan, hingga pendistribusiannya kepada pihak-pihak yang berhak.
Sementara itu, WAMI dan LMK lainnya, berperan dalam pelaksanaan teknis pengkolekan royalti. “Kami hadir sebagai pelaksananya untuk melaksanakan pengkolekan tersebut," ujar Adi.
Sebagai ilustrasi, ketika sebuah restoran menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya, restoran tersebut idealnya melaporkan penggunaan musiknya kepada pelaksana harian. Pelaksana harian kemudian akan meneruskan informasi tersebut kepada LMKN, yang berwenang menerima pembayaran royalti.
Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan mengeluarkan sertifikat resmi sebagai bukti pihak restoran telah memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti.
Dana yang telah diterima LMKN selanjutnya akan disalurkan ke LMK, yang menaungi pencipta dan penerbit musik. Dari LMK inilah dana royalti akhirnya dibagikan kepada anggota pencipta dan penerbit musik yang berhak, sesuai proporsi dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, itulah gambaran besarnya dari pengelolaan. Jadi, ada LMK, ada pengguna, mestinya pengguna itu yang ngereport atau ya menginformasi bahwa ada penggunaan lagu bagaimana caranya, terus dikasih informasi, bayar, bayar ke LMKN, LMKN keluarin sertifikat, uang royalti dari LMKN didistribusikan juga ke LMK, dari LMK ke anggota-anggotanya," papar Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id