Seluruh pemegang visa umrah diberikan tenggat waktu untuk keluar dari tanah suci paling lambat pada 1 Zulkaidah 1447 Hijriah. Batas waktu tersebut jatuh pada 18 April 2026 dan berlaku secara mutlak bagi seluruh jemaah internasional tanpa pengecualian.
Mengutip laman Saudi Gazette, otoritas setempat menekankan pelanggaran terhadap durasi tinggal atau overstay akan langsung memicu tindakan tegas dari pihak keamanan. Jemaah yang terbukti melanggar jadwal tersebut terancam hukuman denda finansial, kurungan penjara, hingga deportasi paksa.
Kementerian juga meminta jemaah meningkatkan koordinasi dengan pihak penyelenggara perjalanan umrah masing-masing. Langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh dokumen administrasi dan tiket kepulangan sudah tuntas sebelum masa berlaku visa berakhir.
Selain menetapkan batas tanggal, kementerian mengimbau jemaah untuk memperhatikan teknis keberangkatan. Jemaah diminta menyelesaikan seluruh proses check out akomodasi dengan tertib demi menghindari masalah dengan penyedia layanan hotel di Tanah Suci.
Nah, untuk mengantisipasi kepadatan di bandara, para jemaah disarankan mengatur waktu keberangkatan lebih awal. Selain itu, jemaah dianjurkan tiba di terminal keberangkatan setidaknya empat jam sebelum jadwal pesawat lepas landas agar proses pemeriksaan dokumen berjalan lancar.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut mengeluarkan peringatan keras bagi warga lokal maupun warga asing. Masyarakat dilarang keras memberikan fasilitas berupa transportasi, lapangan kerja, hingga tempat tinggal bagi jemaah yang telah melewati batas waktu visa.
Setiap orang yang terbukti membantu jemaah overstay akan menghadapi sanksi hukum yang setimpal. Bagi warga asing yang terlibat dalam upaya penyembunyian pelanggar, pemerintah tidak ragu menjatuhkan hukuman penjara yang diikuti dengan deportasi ke negara asal.
Agen perjalanan atau travel umrah kini memikul tanggung jawab lebih besar dalam memantau jemaah mereka. Pihak berwenang mewajibkan perusahaan penyedia layanan untuk segera melaporkan setiap kasus jemaah yang tidak pulang sesuai jadwal.
Apabila pihak penyelenggara diketahui lalai atau sengaja tidak melaporkan adanya jemaah yang overstay, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi atau denda yang cukup besar. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh pergerakan jemaah terpantau sepenuhnya menjelang persiapan ibadah haji. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News